Nia Ramadhani, Suami dan Sopirnya Divonis 12 Bulan Penajara

foto : okezone

Kaltimku.id, JAKARTA  – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun atau 12 bulan penjara kepada terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto, di PN Jakpus Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (11/1/2022).

Seperti ditayangkan salah satu TV nasional, dipersidangan hakim ketua menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie dinyatakan terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Muhammad Damis menyebut, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Sementara anggota majelis hakim lain mebacakan putusan, bahwa para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban, karena terdakwa menggunakan narkotika bukan karena ditipu melainkan terdakwa sadar.

Ketiganya melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketika mendengarkan pembacaan putusannya selama 1 tahun penjara, sang artis itu terlihat sedih dan meneteskan air mata. Rencanya, Nia akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, jaksa menutut Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto, untuk menjalani rehabilitas selama 12 bulan. Tapi masjelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan kepada ketiganya.

Sekadar diketahui, terseretnya Nia Ramadhani dan suaminya Adrie Bakri serta sopirnya Zen Vivanto, ke ranah hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan pada Rabu (7/7/2021) malam tahun lalu.*

Pos terkait