Pamerkan Foto Kemaluan, Seorang Mahasiswa Diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Lantaran melakukan perbuatan yang kurang elok (pamerkan foto alat kelamin), seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan pihak polisi.

Mahasiswa berinisial FF (21) diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan, karena menyebarkan sebuah gambar atau foto yang mengandung pornografi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan hal tersebut saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (10/1/2022) siang.

Kompol Rengga menjelaskan, kejadian bermula saat korban ikut dalam sebuah aplikasi video, kemudian nomor handphone korban diketahui oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan percakapan melalui pesan singkat dengan korban, hingga pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban.

“Jadi kejadian ini sempat viral beberapa minggu terakhir di Balikpapan,” ujar Kompol Rengga.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit handphone, 2 lembar screnshoot foto kemaluan pelaku dan 1 buah celana panjang warna hitam milik pelaku.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 Junto Pasal 9 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 1 (Jo) Pasal tahun 2007 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” jelasnya.

“Tidak ada hubungan pertemanan antara korban dengan pelaku, ini murni semacam aplikasi atau medsos,” tambahnya.

“Diduga masih ada korban lainnya, namun yang viral saat ini baru satu korban yang melapor ke Polresta Balikpapan,” tutup Kompol Rengga.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait