Kaltimku.id, BANDUNG – Pemerasan dengan kekerasan menimpa seorang sopir truk yang terjadi di Jl.Raya Laswi Ciparay Kampung Jongor, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial. Akan tetapi enam orang pelaku tersebut sudah ditangkap polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 sekira pukul 01.45 WIB.
“Jadi, kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba-tiba dihentukan oleh para pelaku,”katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin,(30/3/2021).
Para tersangka AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp.20.000.
“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi 20.00, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” ujarnya.
Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab expedisi serta alat bukti CCTV tersebut. Tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung melakukan penangkapan para Tersangka pada saat berada di rumahnya masing-masing pada (26/3/2021) lalu.
Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40cm milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal 1 tahun penjara.*
Wartawan : Ariel S