Pasutri di Bontang Terlibat Kasus Narkoba

Kaltimku.id, BONTANG – Kendati wabah Corona masih berkeliaran di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kota Bontang, namun jajaran Polres setempat tetap mewaspadai peredaran, pemasok, pengguna narkotika dan sejenisnya. Ini dibuktikan dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan seorang temannya, Rabu (28/7/2021).

Keberhasilan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang itu, setelah adanya informasi atas keresahan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Bacaan Lainnya

Bermodalkan laporan warga, jajaran Polda Kaltim ini bergerak sesuai instruksi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang didapat, yaitu bilangan Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara.

Di sini, Tim Sat Reskoba berjumlah 5 anggota menggerebek sebuah rumah dan berhasil menemukan target yang dicari serta meringkus tiga orang sekaligus. Mereka adalah ‘HAR’ alias ANTO dan ‘RAM’. Keduanya merupakan warga Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Satu orang lagi adalah seorang wanita berinisal ‘SUL’, warga Gang Jati 4 RT 21 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu di lingkungannya digunakan lokasi pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais dan Kasi Humas AKP Suyono.

Ketika dilakukan penggeledahan, dalam rumah ditemukan dua pria dan seorang wanita. “Dalam rumah ada dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok terbungkus plastik,” ungkap Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais.

Kemudian, didalam bungkus itu berisi 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram. “Barang yang diduga sabu ini disembunyikan dibelakang pot bunga,” sambung IPTU Rakib, biasa Kasat Reskoba disapa sehari-hari.

Selain mengamankan 2 bungkus sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu sebungkus rokok, sebungkus plastik klip, dua buah handphone, sebuah sedotan plastik dan selembar plastik bening.

Menurut ‘SUL’, barang itu milik ‘HAR’ alias ANTO yang tidak lain adalah suaminya sendiri, disembunyikan dibelakang pot bunga.

“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas AKP Suyono.

Ketiga pelaku, HAR alias ANTO dan ‘RAM’, masing-masing berusia 28 tahun serta ‘SUL’ berusia 21 tahun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ancaman itu sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya.

Mereka terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.*

Pos terkait