Pelaku Pembunuhan Diamankan Hanya 45 Menit Setelah Kejadian

Tersangka-Ar-alias-Agus
Tersangka Ar alias Agus

Kaltimku.id, BONTANG – Tak sampai satu jam, pelaku tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di Jalan Pipe Line, Citra RT 15, Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, diamankan petugas, Senin (15/2/2021).

Peristiwa ini terjadi pada pukul 13.00 Wita, dan pelakunya Ar alias Agus (34) dibekuk hanya berselang 45 menit kemudian.

Bacaan Lainnya

Agus, warga Dusun Sambera 48, RT 6 Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu diamankan Polisi dari Polsek Muara Badak yang dipimpin langsung Kapolsek bersama 5 orang anggotanya.

AR Als Agus ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti berupa dua bilah badik milik tersangka dan milik korban bernama Diman.

Diman, dari identitasnya berupa KTP adalah warga di Desa Telaga Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, Sulawsi Tengah mengalami luka pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH membenarkan di wilayahnya telah terjadi tindak pidana pembunuhan.

Awal mula kejadian, kata Ade Yaya Suryana, tersangka datang ke Pondok (Gubuk) milik saksi Apri. Saat itu tersangka bertemu korban dan terjadi pembicaraan serius hingga keduanya cekcok mulut. Tidak lama kemudian korban mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan tersangka melarikan diri.

“Saat terjadi kejar-kejaran tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya, hingga keduanya terjatuh serta terjadi pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka kearah tubuh korban,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

Sesuai keterangan para saksi, sebelum terjadi pergumulan, korban sempat menusukkan sebilah badik kearah tersangka, namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan tersangka.

Terhadap tersangka Agus dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.*

Pos terkait