Pemain Sabu yang Bawa Senpi Dibekuk Satgas Pamtas

Berita Kaltim Terkini - Satgas Pamtas Nunukan menyerahkan tersangka kepemilikan sabu dan senjata api ilegal ke Polres Nunukan
Satgas Pamtas Nunukan menyerahkan tersangka kepemilikan sabu dan senjata api ilegal ke Polres Nunukan. (istimewa)

Kaltimku.id, NUNUKANEmpat pria yang diduga kuat adalah pemain narkoba yang juga membawa senjata api (senpi), masing-masing berinisial “IU” (19) “AE” (24) warga Tulin Onsui, “A” (42) dan “MAW” (19), dibekuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC Pos Tembalang, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Tidak ada ruang untuk pengedar dan pemakai sabu-sabu, kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari pengaruh buruk narkoba,” tegas Wakil Komandan Satgas Pamtas (Wadansatgas) Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh M Nanang Rudiyanto, dalam rilisnya. Keempat pelaku adalah bandar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Saat diakukan penggeledahan ditemukan juga dua pucuk senpi illegal,” terangnya, seraya menambahkan kalau tersangka dan barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Kekeyap, Kecamatan Sebuku, dan Desa Atap Sembakung.

Sedangkan senjata api tersebut adalah senpi rakitan, illegal. Selain itu, Satgas Pamtas juga menyita sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok. “Tersangka mengaku, mendapatkan sabu dari “A” yang merupakan bandar sabu di Desa Atap, Kecamatan Sembakung,” jelas Nanang Rudiyanto.

Tidak hanya sabu dan senpi yang diamankan petugas, tapi barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak 522 ribu rupiah, 2 buah alat hisap (bong) dan empat buah handphone berbagai merk juga diamankan.

Selain itu, disita juga sebuah tas, sebuah powerbank, 3 buah gunting, sebuah pisau, sebuah pena, sebuah lakban hitam, 16 buah pipet kosong, sebuah baterai handphone, sebuah materai 6.000, dan 2 buah alat sulam jala, serta 2 bungkus serbuk damar.*

Pos terkait