Pembakar Rumah Ipar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kaltimku.id, KUKAR – Seorang perempuan berisial ‘R’, yang disebut-sebut terduga pelaku pembakar rumah milik iparnya sendiri di bilangan Jalan Gunung Belah Kelurahan Loa Ipuh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Ancaman yang dijeratkan penyidik Polres Kabupaten Kukar itu, tertuang dalam Pasal 187 KUH Pidana atau Pasal 188 KUH Pidana yang menyebutkan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasus terbakarnya rumah yang sesungguhnya juga merupakan tempat tinggal ‘R’, bersama suaminya ‘MA’ itu, gegara ribut atau cekcok antar-keduanya yang dipicu persoalan kendaraan roda dua. Entah apa penyebab yang lebih mendalam, perempuan berusia kurang lebih 38 tahun itu nekat membakar hunian milik iparnya sendiri.

“Saat suaminya keluar dengan motor, tersangka membeli korek di warung dan membakar sebuah bantal dan menguncinya dengan sebuah gembok, kemudian kabur kearah PPU (Penajam Pasr Utara),” terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama kepada wartawan.

Kejadian pembakaran rumah pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 16.30 Wita itu, tidak saja melalap rumah yang ditinggalinya di kawasan Jalan Gunung Belah Kelurahan Loa Ipuh, tapi juga menghanguskan dua kediaman tetangga lainnya.

Atas peristiwa tersebut, Tim Alligator berhasil meringkus pelaku tatkala akan berangkat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari lokasi penangkapan, jajaran Polda Kaltim ini menggiring istri ‘MA’ itu ke Polres Kukar.*

Pos terkait