Penjarah Spesialis Alat Elektronik Terkuak, Polisi Sebut Kantor dan Sekolah di HST yang Kecurian

Kaltimku.id, BARABAI — Serangkaian tindak pencurian alat elektronik di HST, terutama di Barabai dan sekitar, terungkap. Polres HST sudah amankan tersangka pelakunya yang pantas disebut penjarah spesialis barang elektronik itu.

Siapakah dia? “Tersangkanya berinisial PR (39), penduduk Jl. Dharma Padawangan Barabai. Dia diamankan Senin malam, 3 Juli 2023, bersama barang buktinya,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priyadi, dan Kasat Reskrim Iptu Andi Patinasarani.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan, sebut Priyadi, cukup banyak. Tidak hanya dari tersangka yang spesialis mengambil barang elektronik kantor dan sekolah itu, tapi juga dari mertuanya, YN, dan dari warga lain seperti RJ, NS, dan HF.

Bukti dari PR berupa seperangkat alat untuk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu. Antara lain tas ransel berisi linggis, obeng, tang pemotong, tang penjepit, tas selempang berisi dua HP, dan dua tas chromebook merk Acer.

Lantas barang bukti yang disita dari mertuanya berupa satu unit sepeda motor Honda type NF 125 TR. Juga STNK, dan kunci kontak motornya.

Sedang alat bukti dari RJ berupa 2 lembar kwitansi pembelian printer merk Epson. Dari NS dan HF didapati bukti satu flashdisk Kingstone dan dua buah tas chromebook merk Acer.

Iptu Priyadi menyebut, aksi PR melakukan curat barang barang elektronik sejak 7 Juli 2022. Lokasinya di berbagai kantor pemerintah dan lembaga, sekolah di Kota Barabai dan luar kota di wilayah HST.

“Pengungkapan kasus curat alat elektronik dan gabungan perbuatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Iptu Andi Patinasarani,” ujar Priyadi kepada insan pers, Selasa malam, 4 Juli 2023.

Priyadi pun lantas menyebut sejumlah korban kantor dan sekolah yang kecurian barang elekronik seperti peralatan komputer, laptop, proyektor di Kota Barabai.

Pertama, di Kantor Sekretariat KONI HST, Jalan Bhima No.1 Barabai. Korban kecurian di sini Rahman Jayadi, PNS, dan waktu kejadian hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 00.00 WITA.

Kedua, di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja HST di Jl H Sibli Imansyah No.42 Barabai. Pencurian di sini Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 12.35 WITA.

Ketiga, di SMPN 1, Jalan SMP No. 11 Kelurahan Barabai Darat, Kota Barabai. Peristiwanya terjadi Senin, 24 April 2023 sekira pukul 17.00 WITA.

Dari serangkaian kasus itu, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota Satreskrim dan Komandannya, Iptu Andi Patinasarani hari Senin, 3 Juli 2023 sekira jam 23.30 WITA berhasil menciduk tersangka “pengutil” alat alat elektronik Itu.

“Tersangka PR yang dalam KTP beralamat Jl. Dharma Padawangan RT. 001, RW 001 Kel. Barabai Timur itu diamankan di rumahnya, Desa Benawa Tengah, Kec. Barabai,” urai Kasi Humas Polres HST yang satu ini.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu Laptop merk Axioo warna hitam, Laptop merk Acer warna biru langit lengkap Chargernya, Notebook merk Zyrex, Laptop merk Asus warna cokelat, Laptop merk Acer hitam dan seperangkat alat seperti linggis, obeng, tang, ransel dan lain lain itu.

Di hadapan petugas, tersangka pun mengakui mengambil peralatan elektronik di Dinas Tenaga Kerja berupa 2 CPU dan 2 monitor (di jual). Lalu di Dinas Kesehatan 1 proyektor (dijual), Dinas PMD ambil Sembako, dan KONI dua printer (dijual).

Sejumlah sekolah di HST pun diembatnya. Di SMPN 1 Barabai berupa 2 Chromebook, SMAN 1 Barabai satu proyektor (dijual), SDN Banua Kapayang satu proyektor (dijual), Laptop Axioo warna hitam, dan Notebook merk Asus warna krim.

Seabrek elektro milik sekolah lainnya masih ada. SDN Labung Anak 2 proyektor (dijual), satu Laptop merk Asus hitam (dijual), satu Laptop merk Asus, dan Hitam, Laptop merk Acer warna hitam.

Ada lagi di Kantor Kecamatan Barabai ambil Sembako, SMPN 7 Barabai tiga proyektor (dijual), SDN Banua Asam satu Laptop Acer biru, satu proyektor (dijual), SDN Taal dua proyektor (dijual), satu Tablet merk Samsung (dijual), dan satu Notebook merk Zyrex warna orange.

Wah, wah! SDN Kasarangan pun dijarahnya berupa dua proyektor (dijual), termasuk di Disporspar HST yang juga menjadi sasaran penjarahan PR berupa satu PC All in One merk Hp.

Tersangka PR sendiri sekarang mendekam di dalam Rumah Tahanan Polres HST bersama BB jarahannya. PR diancam melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 jo 65 KUHPidana. Masya Allah!***

Jurnalis: JJD

Pos terkait