Perkara Dihentikan, Pemkab PPU Siapkan Gugatan Balik ke Ahli Waris Punggawa Lotong

Kabag Hukum dan Ham Setkab PPU, Pitono
Kabag Hukum dan Ham Setkab PPU, Pitono

Kaltimku.id, PPU – Kasus gugatan terhadap ratusan hektar lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dibatalkan. Pencabutan gugatan atas 359 hektare (ha) lahan Pemkab dilakukan oleh ahli waris atau penggugat awal.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono mengatakan gugatan terhadap lahan pemerintah daerah yang sebagian berdiri kantor pemerintahan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada pertengahan Agustus 2021. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj. Terkait alasan pencabutan gugatan tidak diketahui secara pasti.

Bacaan Lainnya

“Minggu kemarin penggugat asal mencabut gugatannya. Harusnya saat itu masuk pada jawaban per pihak. Nah dengan pencabutan gugatan itu akhirnya mempengaruhi gugatan intervensi. Karena dia masuk adanya penggugat asal,” ujar Pitono, Senin (15/11/2021).

Pencabutan gugatan perkara 14, menurut Pitono menegaskan bahwa legalitas aset daerah berupa lahan di kawasan kantor pemerintahan, milik Pemkab PPU. Sehingga, status ratusan lahan yang digugat tidak mengalami perubahan dan ditetapkan sah secara hukum.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, maka Pengadilan Negeri memberi putusan penghentian pemeriksaan perkara. Selain pada putusan tertanggal 9 November 2021, Pengadilan Negeri juga menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 320 ribu.

Meski statusnya sudah dihentikan, namun pemerintah daerah bakal menyiapkan materi guna  melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi. Dengan dicabutnya gugatan, maka pokok perkara hingga pembuktian tidak dilanjutkan. Gugatan balik berupa materiil dan imateriil tengah dalam penyusunan.

“Kami sedang mempersiapkan gugatan balik ke mereka (penggugat). Gugatan kami itu atas dasar gugatan mereka. Intinya mereka harus membayar segala biaya yang kami keluarkan untuk mempersiapkan gugatan mereka. Karena menghadapi gugatan mereka itu kami sudah mengeluarkan banyak biaya,” bebernya.

Adapun materi gugatan yang masuk dalam petitum, yakni menyatakan segel tahun 1932 yang dimiliki penggugat batal demi hukum. Selain itu, pemerintah daerah juga meminta ganti rugi materiil dan immaterial.

“Untuk materiil kita ajukan kerugian Rp 21 juta dan immaterial masih kita rumuskan,” pungkas Pitono.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait