Polda Kaltim Ringkus Pembawa Sekilo Lebih Sabu

Berita Kaltim Terkini - Polda Kaltim Ringkus Pembawa Sekilo Lebih Sabu
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani, bersama personel Reskrim memperlihatkan hasil tangkapan, yakni 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu. (istimewa)

Kaltimku.id, SAMARINDAJajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Reskrim Polres Samarinda Ulu, kembali meringkus pembawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, di kawasan Jalan HAMM Rifaddin Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir, tepatnya di sekitar lampu merah simpang SMA Melati, Senin (1/3/2021).

Sebelum penangkapan di tengah jalan raya itu, petugas sempat mengikuti mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi KT 1190 WO yang didalamnya ada dua orang pria. Ketika mobil itu berhenti didekat “traffic light”, anggota Reskrim Polsek Samarinda Ulu ini mendekati dan menahan mobil yang rencananya akan ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya
Belasan sabu berukuran besar, sedang dan kecil yang dikemas dalam plastik bening. Sekilo gram lebih narkoba ini akan dijadikan barang bukti (BB). (istimewa)

Kemudian jajaran Polda Kaltim ini melakukan penyergapan terhadap kedua orang di dalam mobil. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan satu penumpangnya, petugas menemukan 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,6 gram yang disimpan dalam tas kain warna hijau.

Tas berisi narkoba dipegang Jumadi Awal alias Tembok, dan seorang lagi bernama Julak, sebagai pengemudi. Dari 32 poket tersebut, 7 poket, masing-masing seberat 100 gram, 4 poket masing-masing berisi 50 gram dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram.

“Jadi, poketan yang kami amankan ini, ada yang besar, sedang dan kecil. Itu dimasukkan dalam sebuah tas belanja warna hijau yang dipegang Jumadi,” rinci Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan. Namun sesampainya di simpang 4 SMA Melati, Jumadi Awal alias Tembok berusia sekitar 33 tahun Murhan alias Julak berusia sekitar 53 tahun tertangkap petugas yang memang sengaja membuntuti mereka.

Keberhasilan jajaran Polda Kaltim membekuk dan mengamankan sekilo lebih serbuk Kristal itu berkat informasi masyarakat yang melaporkan aka ada mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi KT 1190 WO warna putih akan melintas di Jalan MT Haryono Kecamatan Samarinda Ulu.*

Pos terkait