Kaltimku.id, BERAU – Belasan remaja dibawah umur yang diduga melakukan balap liar diberangus oleh Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka (para remaja) dengan didampingi oleh walinya masing-masing, dihadirkan oleh Polres Berau saat merilis hasil pengungkapan balap liar di Kabupaten Berau, di halaman parkir Satlantas Polres Berau, Selasa (27/4/2021).
Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil menuturkan, pihaknya membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan,” kata Ramadhanil.
“Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi,” lanjutnya.
Para remaja yang terjaring ini melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat umum di Tanjung Redeb.
Ramadhanil melanjutkan ajang balap liar di saat bulan Ramadhan kali ini digelar saat menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi seperti ini juga menimbulkan gangguan dalam ketertiban lingkungan masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pendataaan untuk memberikan sanksi tegas kepada belasan remaja yang berhasil diamankan.
“Kami pulangkan ke orang tua dan diminta untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan,” katanya.
Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga akan diberikan sanksi pidana.
Diantaranya, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta. “Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,” tutup Ramadhanil.*