Polres Bontang Cokok Pemilik Barang Haram

Berita Kaltim Terkini - Polres Bontang Cokok Pemilik Barang Haram

Kaltimku.id, BONTANGWarga Jln Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial SY (56), Rabu (31/3/2021) sore dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang .

SY yang kesehariannya berdomisili di Jln Ir. Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatsn Bontang Barat, itu ditangkap lantaran merupakan pemilik 9 bungkus sabu yang hendak diedarkan tersangka JL alias ONI yang telah ditangkap duluan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH menerangkan, penangkapan SY ini berkat keterangan JL alias ONI yang saat dilakukan pemeriksaan mengaku bila barang haram sebanyak 5,08 gram itu didapat dari SY.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ONI mengaku jika narkoba jenis sabu sebanyak 9 bungkus tersebut diperoleh dari SY, untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesannya,” lanjut Kasat Reskoba.

Bermodal keterangan ONI, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan SY di rumahnya tanpa perlawanan.

“SY juga mengakui bila semua barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas IPTU Muh. Rakib Rais.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan.

“Terlrhadap sangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” urai Kasubbag Humas AKP Suyono.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait