Polsek Teluk Bayur Tangkap Pemalsu Surat Antigen, Satu Diantaranya ASN

Kaltimku.id, BERAU – Empat orang, salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Polsek Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran memalsukan surat tes Rapid Antigen.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kejadian berawal dari petugas Bandara Kalimarau yang mencurigai dua orang yang diduga menggunakan surat tes Antigen palsu.

Bacaan Lainnya

“Ketika dilakukan pengecekan, surat (hasil tes Rapid Antigen) tersebut dipastikan palsu. Dokter yang bertugas pun langsung memberi informasi tersebut kepada Polsek Teluk Bayur, pada Minggu (25/4/2021),” ujar Kapolres saat press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin (26/4/2021).

Lanjut Edy, ada empat orang yang diamankan, diantaranya SN (54) dan PJ (33) yang merupakan penumpang pesawat hendak menuju Balikpapan, melalui Bandara Kalimarau.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah IM (27) yang berperan sebagai perantara, dan EK (37) yang berperan sebagai pembuat surat.

“IM berperan sebagai penghubung antara SN dan PJ terhadap EK, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja PKM Sambaliung,” bebernya.

Dari penuturan EK, kata Edy, EK bisa mengeluarkan surat antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Mendengar penjelasan tersebut, PJ dan SN kemudian memesan dua rapid antigen palsu dari EK.

“PJ dan SN mengaku tidak ingin ribet untuk mendapatkan surat antigen tersebut, mereka hendak ke Balikpapan dan menuju ke Semarang,” ujar perwira berpangkat bunga melati dua ini.

Menurut Edy, EK yang bertugas sebagai ASN di Puskesmas Sambaliung memiliki stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb. Ia mendapatkan stempel tersebut dari membeli ke pembuat stempel. Orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, harga satu surat yang EK buat seharga Rp 300 ribu.

“Satu surat Rp 300 ribu, pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat saja,” ujarnya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman maksimalnya enam tahun kurungan,” jelas Edy, menandaskan.

Kapolres berpesan agar masyarakat jangan memilih cara praktis untuk mendapatkan surat antigen. Tetap ikuti prosedur, jika memang terbukti melanggar, Edy menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap siapapun yang terbukti memalsukan surat antigen.

“Saya tegaskan, tetap patuhi prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan surat tersebut, karena risikonya berat,” tandasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait