Puluhan Kilogram Sabu yang Disita dari 2 WNA Dimusnahkan Polda Kaltara

Kaltimku.id, BULUNGAN – Puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari 2 warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial ‘MA’ dan ‘A’, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Selasa (15/03/2022).

Barang bukti seberat 30,72 kilogram serbuk kristal haram jenis sabu itu dimusnahkan di Selasar Gedung B dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya SIK, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Erwin Zadma SIK, dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat SIK, Msi.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan juga dihadiri pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulungan.

Berdasarkan: LP/A/10/II/2022/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Utara, tanggal 10 Februari 2022, tersangka ‘MH’ berusia 32 tahun dan ‘A’ berumur 41 tahun, merupakan WNA.

Keduanya ditugasi sebagai pengantar sabu atau kurir. Mereka dibekuk personel Polda Kaltara dini hari sekitar pukul 00.10 Wita di kawasan Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Dari hasil tangkapan didapati beberapa barang bukti dan diamankan, yaitu 28 bungkus sabu dengan seberat 30,72 kilogram, sebuah koper warna biru, sebuah tas punggung hitam, sebuah plastik warna merah, 1 unit handphone dan 1 unit Speed Boat beserta mesin.

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan penyidik dan selanjutnya disisihkan untuk kepentingan dalam persidangan yang disaksikan langsung para tersangka.

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang telah diisi air. Selanjutnya sabu yang telah dilarutkan dibuang melalui saluran pembuangan dan secara langsung disaksikan oleh para tersangka.

Para pelaku yang merupakan WNA terjerat pasal 114 ayat (2)  subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Polda Kaltara terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sehingga peredarannya dapat terus ditekan.*

Pos terkait