Rentang Waktu Vaksinasi Dosis Pertama Melewati 6 Bulan, Tak Bisa Lanjut Dosis Kedua

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Bagi warga (masyarakat) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebaiknya segera melakukan vaksinasi dosis kedua sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena jika melewati rentang waktu 6 bulan belum vaksinasi dosis kedua, maka harus mengulang vaksinasi dosis pertama.

“Kita dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan saat ini sudah menerima Surat Edaran (SE) dari kementerian kesehatan, di mana bagi masyarakat yang statusnya drop out atau jarak vaksinasi antara dosis pertama dan kedua melebihi enam bulan, maka masyarakat harus mengulang kembali dari dosis pertama,” ucap Kepala DKK (Dinas Kesehatan Kota) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, Jumat (4/3/2022).

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya, pengulangan kembali vaksinasi bagi masyarakat yang sudah melewati 6 bulan tersebut dilakukan, agar vaksinasi yang diberikan ke masyarakat benar-benar tercover secara lengkap dan benar.

“Karena kan kita ingin mencapai terbentuknya antibodi yang optimal, karena kalau jarak pemberian vaksinasi tidak tepat, maka antibodi yang terbentuk untuk melindungi tubuh tidak optimal,” ujar wanita yang karib disapa dr Dio.

Wanita berhijab ini pun menuturkan, jika kasus drop out banyak ditemukan pada pekerja yang saat itu menerima dosis pertama di Balikpapan, namun dikemudian hari pekerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan harus pulang ke daerahnya, sehingga tidak sempat menerima vaksinasi dosis kedua.

“Kasus ini sudah kita temukan dengan vaksin jenis Sinovac, di mana para pekerja yang sudah menerima dosis pertama, kemudian ada yang di PHK atau berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke daerahnya.

“Sehingga dosis vaksinasi pertama melewati batas waktu enam bulan. Kemudian ingin mencari dosis kedua dengan jenis vaksin Sinovac, akan tetapi jenis vaksin ini sudah jarang ada, jadi harus mengulang kembali ke dosis pertama,” tutup dr Dio.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait