Satpol PP : Pedagang Masih Berjualan, Mungkin Belum Tahu Instruksi Pemerintah

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Ariel)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kaltim agar melakukan “lockdown” atau tindakan darurat selama dua hari, Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).

SE  yang dikeluarkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi, menjelaskan beberapa poin yang mengatur aktivitas masyarakat selama berlangsungnya lockdown.

Bacaan Lainnya

Seperti  pada salah satu poin, yakni pada poin keempat dimana pasar di tanggal 6 Februari, harus tutup tidak boleh ada pedagang yang berjualan. Namun kenyataannya di lapangan masih ada beberapa pedagang yang berjualan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Balikpapan Zulkifli membenarkan jika masih ada beberapa pedagang yang berjualan, padahal pemerintah sudah mengeluarkan SE.

Akan tetapi, dirinya tidak juga berdiam diri dan akan terus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

“Memang namanya berusaha tidak bisa 100 persen, tapi tetap berusaha menyadarkan masyarakat, karena memang mungkin ada keadaan yang benar-benar mendesak atau pedagang belum mengetahui aturan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, saat ini petugas yang dimiliki jumlahnya sangat terbatas, tentu tidak bisa melakukan pengawasan secara keseluruhan. Akan tetapi dirinya sudah bersama-sama masyarakat untuk terus mengimbau secara persuasif di lapangan.*

Pos terkait