Satreskrim Polres PPU Tangkap Dua Residivis Pencurian Lintas Provinsi

Z dan A residivis pencurian ditangkap jajaran Polres PPU
Z dan A residivis pencurian ditangkap jajaran Polres PPU

Kaltimku.id, PPU – Dua orang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) dan kekerasan (curas) ditangkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Para pelaku masing-masing berinisial Z (41) dan A (36), merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara. Kedua pelaku ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalsel, atas kerjasama dengan kepolisian setempat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama. Bahkan pernah melakukan curas hingga korbannya meninggal,” ujar Dian, Selasa (26/10/2021).

Aksi yang dilakukan para pelaku, yakni dengan pura-pura bertamu. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga seperti emas. Selain itu, modus yang dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu rumah menggunakan linggis.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya gelang, kalung beserta nota pembelian. Selain emas, pelaku juga menggondol barang elektronik berupa laptop.

“Keduanya melakukan aksi kejahatan lintas provinsi. Untuk wilayah PPU itu kejadiannya ada di jalan provinsi kilometer 2 Penajam,” ungkapnya.

Dijelaskan Dian, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku tidak menetap di wilayah yang menjadi lokasi incarannya. Tidak hanya di PPU, kedua pelaku juga beraksi di beberapa daerah di Kaltim, seperti Samarinda.

Atas tindakannya, kedua pelaku diancam dengan pasal  363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tersangka ini sudah menjalani beberapa kali hukuman, terakhir dipenjara selama enam tahun,” pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

 

Pos terkait