Satu Kasus Korupsi Selesai, Dua Kasus Masih Tahap Penyidikan Kejari PPU

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Mosezs Manulang
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Mosezs Manulang

Kaltimku.id, PPU – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menangani dua kasus dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan anggaran Pilkada 2018 dan kasus dana desa (DD) Desa Sebakung Jaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Mosezs Manulang mengatakan dua kasus dugaan korupsi tengah dalam tahap penyidikan. Tahap penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU ditetapkan sejak September 2020.

Bacaan Lainnya

“Keduanya masih dalam tahap penyidikan. Untuk sementara belum ada tersangka baru dan masih satu orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Mosezs, Kamis (23/12/2021).

Kejari PPU sendiri sudah menetapkan status tersangka kepada seorang pejabat KPU berinisial S, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU PPU ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 September 2020. Diperkirakan, potensi kerugian negara atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Pilkada 2018 sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan untuk kasus dana desa di Sebakung Jaya Kecamatan Babulu, Kejari belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi di Sebakung Jaya terjadi pada tahun 2019.

“Belum ada tersangka, namun penyidik kejaksaan sudah mengarah kesana (penetapan tersangka),” ungkap Mosezs.

Dari kasus dana desa Sebakung Jaya, Kejari PPU telah memeriksa belasan saksi. Meski demikian, pihaknya tidak membeberkan kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

“Barangnya ada, tapi gak beli. Laporannya juga ada . Nah ini masih didalami oleh Kejaksaan. Hakim Pidsus ini hanya tiga orang, jadi kami terus terang tidak bisa berlari kencang,”  ungkapnya.

Selain dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejari PPU juga telah menyelesaikan satu kasus, yakni pembangunan Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru.  Terdakwa S merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Mangrove pada 2016 silam.

Kerugian negara atas kasus Jembatan Mangrove berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 130 juta rupiah lebih. S sendiri sudah ditahan Kejari sejak Februari 2021. Nilai kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan oleh terdakwa 100 persen

“Terdakwa sudah divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri namun terdakwa banding, dan putusan pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN. Namun terdakwa masih melakukan upaya hukum dan mengajukan kasasi, dan kami juga lakukan kasasi,” pungkas Mosezs.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait