Kaltimku.id, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap 5 penjaja kupon toto gelap (togel)/kupon putih di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan para aksi kasus perjudian tersebut.
“Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Kasihumas Polres Berau Suradi,
Saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka kerap menjajakan atau menjual kupon judi togel kepada warga sekitar yang hobi berjudi togel.
Kali pertama, Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial ‘HD’. Lelaki berusia sekitar 52 tahun itu diringkus di kawasan Jalan H Isa I Tanjung Redeb, Senin (2/4/2022) sekitar pukul 22.30 wita.
Kurang lebih dua hari kemudian, petugas berhasil menciduk ‘HM’ dan ‘MY’, di bilangan Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb.
Selain itu, tim Satreskrim Polres Berau menangkap dua pelaku lagi masing-masing berinisial ‘MA’ dan ‘DH’.
Para tersangka kasus perjudian ini bukan sekelompok atau dalam satu komplotan. “Meski bukan satu komplotan, ke lima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.
Ke lima tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel. Mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*