Sembunyikan Barang Haram Dibalik Pakaian Dalam

Kaltimku.id, BALIKPAPANEntah mencontoh siapa atau belajar darimana, seorang wanita, warga Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur menyembunyikan “barang haram” dibalik kutang (Bra) saat digerebek petugas di sebuah rumah.

Sabtu lalu, 20 Maret 2021, Kepolisian Sektor Balikpapan Barat (Balbar) berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan yang dilakukan tim Opsnal Polsek Barat berkat adanya laporan dari warga, jika ada pesta narkoba disebuah rumah yang berada di Jln Letjend Soeprapto, Jembatan III, Kelurahan Baru Ulu.

“Tim mendapatkan informasi adanya laporan sedang terjadi pesta narkoba di Baru Ulu, kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah dan ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan pesta narkoba,” ujar Kapolsek Barat AKBP Imam Tauhid SH saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Selasa (23/3/2021) siang.

Saat dilakukan penggerebakan, tim langsung melakukan penggeledahan didapati barang bukti jenis sabu, kemudian tim langsung membawa tersangka ke Polsek Barat.

Selanjutnya, barang haram tersebut diketahui milik dari tersangka berinisial IS (33) yang didapat dari tersangka SAA (25).

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu yang disembunyikan dibalik pakaian dalam (Bra) seberat 1.30 gram serta uang tunai sebesar Rp 3.230.000,-

Imam Tauhid menambahkan, uang yang berhasil diamankan merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan seluruhnya sebanyak 2.10 gram beserta uang hasil penjualan,” jelas Imam.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancama 5 tahun penjara.*

Pos terkait