Sebelum 5 Hari dari Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telak menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Untuk itu, komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya menggelar pelaksanaan penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Penetapan yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan dihadiri seluruh Komisioner KPU Balikpapan.

Disampaikan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, rapat pleno terbuka merupakan pentapan calon terpilih setelah keluarnya putusan dari MK.

Dimana, setelah adanya putusan MK maksimal 5 hari setelah putusan, KPU harus melaksanakan rapat pleno pentapan calon terpilih.

Selanjutnya, setalah dilakukan penetapan KPU akan membuat surat ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menjadwalkan pelaksanaan pelantikan.

Thoha menambahkan, dengan dikeluarkannya surat usulan untuk dilaksanakannya pelantikan merupakan bagian akhir dari seluruh tahapan yang dimiliki KPU.

Terkait pengganti Thohari Aziz yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, nantinya proses pergantiannya akan dilakukan di DPRD Balikpapan.

Yang mana, parpol pengusung paslon akan mengajukan dua nama sebagai pengganti Thohari Aziz dan selanjutnya akan dipilih di DPRD Kota Balikpapan.*

Pos terkait