Simpan Sabu di Wadah Permen dan Bantal, Pemiliknya Dibekuk Polres PPU

Kaltimku.id, PPU – Tim Kepiting Merah Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk pemiliknya yang menyimpan narkoba jenis sabu di bekas wadah/pembungkus permen dan di dalam bantal, Selasa (4/1/2022).

Humas Polda Kaltim menyebut, petugas yang sebelumnya menggrebek dan melakukan penggeledahan seorang lelaki berinisial ‘HR’ alias ‘R di satu rumah di kawasan RT 028 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, menemukan 5 poket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus permen Hexos.

Bacaan Lainnya

Usai behasil meringkus lelaki berusia sekitar 32 tahun itu, personel Polres PPU terus mencecar pertanyaan soal narkotika jenis sabu lainnya yang disimpannya. ‘HR’ yang diketahui salah seorang warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten PPU itu, mengaku dan mengungkapkan keberdaan barang haram yang disembunyikan di lain tempat.

Barang bukti yang disita polisi.

Serbuk kristal itu disimpan di lokasi berbeda, bukan di dalam rumah tempatnya pertama ditangkap. Untuk memastikan, petugas bersama ‘HR’, pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua yang disebutkannya.

Setibanya di lokasi yang diceritakannya, yakni di rumah kontrakan di RT 06 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, Tim Kepiting Merah Unit Reskrim Polsek Babulu Polres PPU kembali menyita 9 poket sabu yang disimpan dalam sebuah bantal berwarna hijau.

“Iya. Itu saya punya,” aku pemain narkoba yang disebut-sebut sebagai pengedar itu sembari menundukkan kepala, ketika disesak kepunyaan siapa narkotika yang disembunyikan terpisah dari 5 poket lainnya tersebut.

Pelaku berikut barang bukti berjumlah 14 poket sabu dengan berat bruto 55,78 gram itu, digelandang personel Polres PPU ke Mapolsek Babulu, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh.

Keberhasilan Tim Kepiting Merah Unit Reskrim Polsek Babulu Polres membeku pemain narkoba itu, berkat informasi warga yang mengungkapkan ada peredaran narkoba di lokasi yang dilaporkan.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu,” kata Kanit Reskirm Polsek Babulu Ipda Jan Weddy Siregar SH, mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan SIK.*

Pos terkait