Susuri Jejak Kaki Berlumpur, Polsek Bontang Bekuk Residivis

Kaltimku.id, BONTANG
Menghirup kembali udara kebebasan, setelah menjalani hukuman tak juga membuat seorang pria bernama YAS (22), warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi kapok atau jeri.

YAS kembali melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Kapten Piere Tendean Gg.Batu Sahasa, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang,  Jumat (7/5/2021), pukul 20.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Namun, kurang dari 4 jam,  Sabtu (8/5/2021), pukul 01.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap  YAS di sebuah Pos tidak jauh dari TKP (Tempat kejadian perkara).

Setelah dilakukan Interogasi, ternyata pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun empat bulan dan baru bebas pada September 2020 lalu.

Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 2.985.000, dia juga membawa kabur sebuah celengan, dan sebuah tas. Isi celengan belum diketahui jumlah uangnya.

Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said,  menerangkan penangkapan pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) cukup singkat kurang dari 4 jam. Itu berkat korban cepat melapor ke polisi.

Berkat dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Polres Bontang langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP diketahui adanya jejak kaki berlumpur di bawah jendela. Setelah ditelusuri jejak kaki itu mengarah ke rumah terakhir yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

“Saat rumah tersebut digerebek, tersangka tak berada di rumah, dan kita dapati di sebuah pos yang tak jauh dari kediamannya. Dan dia mengakui perbuatannya terpaksa mencuri demi membeli baju lebaran untuk sang istri dan anaknya,” jelas Ahmad Said.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait