Kaltimku.id, SAMARINDA – Entah setan apa yang menempel di pikiran pelaku (sebut saja, Ogeb), hingga tega menggagahi putri tirinya (sebut saja, Wulan), gadis yang masih dibawah umur yang sebelumnya meracuni dengan obat tidur di kediamannya bilangan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sepenggal kasus kriminal ini terungkap ketika Polsek Samarinda Kota menggelar konpers perkara seorang pria berusia 37 tahun tega menyetubuhi gadis remaja berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Diungkapkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, sang ayah menaburkan obat tidur ke dalam minuman Wulan. Usai memasukan serbuk itu, sekitar 15 menit korban tertidur. Saat sang sasaran terlelap, pelaku mulai beraksi dan menuntaskan nafsu birahinya.
Perbuatan bejat itu dilakukannya berlangsung bulan November – Desember tahun lalu di dalam rumahnya, yakni di ruang tamu.
Menurut keterangan korban yang disebut-sebut masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, dia digagahi ayah tirinya sebanyak 4 kali. Kisah pilu ini diceritakan kepada sang ibu.
Atas pengakuan Wulan, ibunya geram dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Kota. Si ayah tiri akhirnya dicokok dan digiring petugas ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ogeb didijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76d UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara.*