Tak Kapok, Warga Kukar Kembali Lakukan Pencurian, Diamankan Tim Batman Polsek Balikpapan Utara

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Udara bebas kembali dinikmati oleh MA (46), warga Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Oktober 2020 lalu. Namun, MA kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi yang sama, yakni pencurian.

“Tim Batman Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian, pria berinisial MA pada Rabu (17/11/2021) lalu,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat menggelar pres rilis di Mapolsek Utara, Kota Balikpapan, Kaltim, Jumat (26/11/2021).

Bacaan Lainnya

MA yang nekat mencuri sebuah tas berisikan barang berharga milik korban bernama Sabang Sitompul saat tengah memarkirkan kendaraannya di depan kios kayu, kembali diamankan petugas.

Korban yang saat itu turun dari mobil meninggalkan tas miliknya di dalam mobil, dan ternyata pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas tersebut. Kemudian MA segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Korban yang mengetahui tasnya sudah tidak ada di dalam mobil, seketika panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Utara. Pasalnya di dalam tas tersebut berisikan perhiasan, uang tunai dan handphone,” jelas Kompol Danang.

“Jadi berdasarkan laporan korban itulah, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.

“Pelaku kita amankan dua hari setelah menerima laporan korban, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Balikpapan Utara dan jauh dari perkotaan,” tambahnya.

Dari tangan MA berhasil diamankan barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku, tapi barang berupa gelang emas sempat di jual pelaku di Kota Samarinda sebesar 5 juta rupiah.

“Di dalam tas milik korban itu total berat perhiasannya 92 gram, baik itu berupa gelang, cincin, kalung,” ujarnya.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melihat target korbannya, ketika sudah mendapatkan targetnya, pelaku membuntuti korban,” beber Kompol Danang.

MA yang diganjar dengan Pasal 362 KUHP terancam ancaman hukuman 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait