Tegakkan SE Walikota, Kecamatan Balikpapan Barat Razia Cafe dan Restoran

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Mengantisipasi pelanggaran jam operasional bagi Cafe dan Restoran di malam pergantian tahun, Kecamatan Balikpapan Kota bersama petugas Satpol PP dan personil TNI/Polri melakukan razia ke sejumlah tempat tongkrongan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (31/12/2021) malam.

Razia dilakukan berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Walikota terkait pengaturan jam operasional pada saat malam pergantian tahun, yakni pelaku usaha seperti kafe, restoran dengan batas operasional sampai pukul 21.00 Wita, dan kecuali yang sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi hingga pukul 22.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Di hadapan awak media Camat Balikpapan Kota Rosin Suparlan mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan surat edaran walikota terkait jam operasional di malam pergantian tahun.

“Selain kita melakukan penegakan jam operasional, disisi lain kita sekaligus menghimbau warga agar kembali ke rumah masing-masing untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah saja,” ucap Rosin Suparlan.

Selama melaksanakan razia, Rosin menuturkan tidak menemukan pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut. “Kita tidak menemukan pelanggaran jam operasional, semua pelaku usaha sudah paham dengan isi surat edaran,” ungkapnya.

“Kalaupun tadi kita temukan pelanggaran, kita akan tetap berikan sanksi,” tambahnya. “Saya himbau masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) dan pemberlakuan pembatasan jam operasional ini akan berlaku hingga tanggal 2 Januari,” tutupnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait