Terkait Perpanjangan PPKM, Pemkab PPU Ikuti Kebijakan Pusat

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi

Kaltimku.id, PPU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sejak 3 Juli 2021 lalu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).

Penerapan PPKM di daerah, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali. Di wilayah PPU, pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 300/205/Pem, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Terkait jadwal PPKM yang berakhir hari ini, pemerintah daerah bakal mengikuti kebijakan pusat apakah di perpanjang atau tidak.

“Tentu kebijakan PPKM inikan inline dengan pusat. Apakah nantinya diperpanjang atau tidak, pemerintah daerah seyogyanya akan mengikuti,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi.

Dijelaskan, kebijakan menerapkan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat, kasus penyebaran virus corona di Indonesia khususnya PPU sudah cukup masif. Covid varian delta bahkan terindikasi sudah masuk ke wilayah Kalimantan Timur.

Jika pemerintah pusat menetapkan perpanjangan PPKM Darurat, terang Muliadi pemerintah daerah secara otomatis bakal mengikuti. Jadi tidaknya masa perpanjangan PPKM sejauh ini masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

“Ya kita ikutilah arahan pemerintah pusat dan pemeirntah provinsi. Kalau misal nanti diperpanjang ya kita akan buat surat edaran perpanjangan lagi. Tapi tunggu setelah lebaran (Idul Adha) ini,” pungkasnya.

Sejumlah poin dalam penerapan PPKM Mikro di Kabupaten PPU disebutkan diantaranya seluruh kantor pemerintah maupun perusahaan wajib menerapkan WFH maksimal 50 persen. Lokasi wisata ditutup selama berlangsungnya PPKM. Restoran atau rumah makan hingga arena olahraga maksimal menampung 30 persen dari kapasitas.*(adv)

Pos terkait