Terungkap! Heboh Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di HSS, Enam Diamankan dan Satu Buron

Jurnalis: JJD

 

Bacaan Lainnya

 

KANDANGAN, Kaltimku.id —  Heboh kasus pengeroyokan sekelompok anak muda yang menewaskan M Rizky (17),  di Desa Tambangan,  Kecamatan Daha Selatan, Selasa dini hari (26/3/2024), terungkap dan kini ditangani Polres HSS (Hulu Sungai Selatan).

Terkuaknya geger perkelahian anak muda di Daha Selatan atau di Negara, HSS — Kalsel, itu setelah tim terpadu Polres turun memback-up Polsek setempat. Tim menciduk enam dari tujuh tersangka pelakunya, dan satu lainnya berinisial AR,  masih dalam pencarian alias buron.

“Jumlah pelaku yang disangka terlibat pengeroyokan itu tujuh orang. Enam sudah kita amankan dan satu lainnya berinisial AR masih dalam pencarian,”  ungkap Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu  kepada wartawan di Kandangan, Rabu  (27/3/2024).

Kapolres Leo Martin agak lega dan gembira. Sebab, gerak cepat Polsek Daha Selatan diback-up Jatanras, Sat Intelkam Polres dan Unit Reskrim Sektor Polsek Kandangan telah berhasil mengendus dan mengamankan para pelaku  yang sempat menggegerkan dan meresahkan masyarakat  itu.

Siapakah enam tersangkanya? Mereka adalah PAN alias Jarot (20) yang ditemukan di rumahnya RT.009 Desa Tambangan,  ROS (20), diamankan di rumah iparnya di RT. 007. Lantas MNA (23),  AR (17), dan KH (45) diserahkan oleh keluarganya,  dan DAR (17) diciduk di rumahnya RT. 010 Desa Tambangan, Daha Selatan, HSS.

“Mereka sudah kita tanyakan dan masing-masing pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada korban M Rizky dan rekannya Takwa, yang luka luka,” urai Kapolres Leo M Pasaribu.

Barang bukti yang diamankan  berupa selembar kaos hitam, celana pendek hitam, sepasang sandal jepit putih,  dua batang potongan kayu,  tiga kursi atau bangku dari kayu dan satu buah sepeda motor Xride warna hitam putih.

Kapolres HSS pun mengungkap  motif dan kronologinya. Ia menyebut,  kasus pengeroyokan itu berawal dari dendam. Balas membalas dengan menghadang di jalanan.

Perkara awalnya bermula Sabtu (16/3/2024)  dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu  korban tewas, M Rizky dan dua rekannya Takwa dan Windi melintas di Jalan Tambangan  RT 010, RW. 005, Desa Tambangan.

“Saat itu, saudara Windi tiba-tiba dipukul oleh PAN alias Jarot (20) yang  diduga dalam keadaan mabuk,”  ungkap Kapolres Leo Martin.

Tak terima dipukul tanpa alasan, Windi langsung mengabarkan kepada teman-temannya. Lalu Windi kembali lagi ke lokasi ia dipukul.

Windi dan seorang rekannya mendatangi Jarot dan membalas melakukan pemukulan. Setelah itu  keduanya  langsung pergi meninggalkan lokasi.

Malam berikutnya sekira  pukul 23.30 WITA, MNA (23) dan AR (yang kini buron) melintas di Desa Tambangan RT 4, Daha Selatan. Namun, ketika ingin pulang dan melintas  di jalan sama, keduanya pun dihadang oleh sejumlah orang, termasuk  Windi.

“Windi dan teman-temannya menerjang dan sempat mengeroyok MNA dan AR.  Untungnya, ada saksi yang datang melerai, kemudian MNA dan AR bisa meninggalkan tempat tersebut,” terang Kapolres HSS.

Ihwal dendam itulah yang diduga  memicu terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)  hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang pada Selasa (26/3/2024)  dini hari sekitar jam 01.30 WITA.

Korban tewas M Rizky adalah warga Desa Teluk Labak, Kec. Daha Utara, HSS.  Sedang  korban luka, Takwa (18),  warga Jalan Tambangan RT 003,  RW 002,  Desa Tambangan, Daha Selatan.

Keduanya awalnya dihadang dan dihalangi para tersangka dengan kursi kayu di tengah jalan saat mau lewat. Lalu, dikeroyok dan ramai-ramai dihajar hingga terkapar sampai petugas  kepolisian dan mobil relawan datang melarikannya ke RSUD Daha Sejahtera di Daha Selatan.

Namun, malang bagi korban Rizky. Ia yang berstatus pelajar itu tak berhasil diselamatkan tim medis dan meninggal dunia akibat luka luka pukulan benda tumpul. Sedang korban Takwa masih menjalani perawatan di RS Daha Sejahtera.

Sejauh ini, pihak Polres HSS dan jajaran sudah menangkap enam dari tujuh orang tersangka pelaku pengeroyokan brutal itu. Tinggal mengejar tersangka  Ali Rahman (AR) yang masih buron.

Menurut Kapolres HSS, para tersangka masih menjalani proses hukum. Mereka diancam melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP.***

Pos terkait