Tidak Terurus, Belasan Koperasi di PPU Bakal Dibubarkan

Berita PPU Terkini - Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PPU, Purwantara
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PPU, Purwantara

Kaltimku.id, PPU – Sebanyak 13 unit koperasi dari 257 unit yang ada  di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dibubarkan. Belasan koperasi  tersebut mayoritas bergerak di bidang jasa. 

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Purwantara mengungkapkan sudah mengajukan surat keputusan (SK) ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Bacaan Lainnya

“Untuk mendapatkan SK pembubaran Kementerian Koperasi itu ada beberapa syarat. Dan ini kami bergerak untuk melengkapi itu,” ungkap Purwantara, Kamis (25/3/2021).

Sebelum mendapatkan SK pembubaran legalitas koperasi, Dinas KUKM Perindag berupaya memperoleh sejumlah syarat persetujuan. Syarat tersebut meliputi berita acara pembubaran dan surat persetujuan pihak kelurahan.

Proses penutupan koperasi sudah berjalan sejak 2020. Alasan dibubarkanya belasan koperasi itu antara lain masa berlaku habis atau tidak diperpanjang, hingga tidak aktif.

“Ada koperasi yang masa pendirian aktanya berbatas waktu dan tidak terurus, kalau tidak diperpanjang ya kita tutup,” tegasnya.

Selain bidang jasa, koperasi di PPU juga bergerak di bidang simpan pinjam dan koperasi yang bermitra khusus dengan perusahaan sawit.

“Kita lagi bergerak, mudah mudahan SK pembubaran itu terbit dalam waktu dekat,” tutup Purwantara.*(adv)

Pos terkait