Awal Maret, Akhir Petualangan Brigpol RZ di Bisnis Barang Haram Narkoba

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seorang anggota Polri  berinisial RZ, berusia 43 tahun dan AR (50) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, karena memiliki barang haram berupa sabu-sabu paket kecil 0,47 gram dan paket besar 30,55 gram.

RZ diamankan bersama rekannya AR pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, dan  itu merupakan akhir petualangan RZ yang berpangkat Brigpol di bisnis barang haram narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka diamankan di Apartemen Green Valley, berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,
AKBP Musliadi Mustafa S.E yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, S.Ag kepada pers, Senin (13/3/2023) di ruang Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

AKBP Musliadi Mustafa dan AKBP Nyoman Wijana memperlihatkan barang bukti kepada pers

AKBP Musliadi Mustafa menuturkan, jika RZ merupakan jaringan pengedar narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. RZ yang menyandang pangkat Brigpol berarti sudah sekitar 8 tahun menjadi anggota polri memang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak satu bulan terakhir, sebelum akhirnya diamankan.

Diamankannya RZ, lanjut Musliadi Mustafa, merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

“Kami tidak main-main dalam hal narkoba, siapa yang terlibat akan kami amankan, meski dia seorang anggota (polisi). Ya, kami tidak akan main-main,” tegasnya. Sementara tersangka yang dihadirkan di hadapan pers, keduanya mengenakan penutup wajah berupa topeng kaos berwarna hitam.

Barang bukti selain dua paket sabu 0,47 gram dan 30,55 gram juga ada uang sejumlah 910.000, HP dan satu unit mobil Daihatsu. Semua barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk   diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka RZ dan AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.*

Pos terkait