Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Adanya wacana untuk mengenakan pajak untuk beberapa kebutuhan bahan pokok tentu akan menambah beban masyarakat nantinya. Apalagi di tengah Pandemi sekarang ini.
Wacana mengenakan pajak tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Balikpapan (APPTB), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara terkait draft RUU tersebut.
Dijumpai awak media ini, Andima A Mannaga selaku Sekretaris APPTB mengungkapkan jika saat ini dirinya belum membaca isi draf tersebut, Minggu (13/6/2021).
Hanya saja, wacana mengenakan pajak untuk sembako dirinya sudah mengetahui baik dari media masa maupun sosial media.
“Kita belum tau isi draftnya seperti apa, tapi kalau berita sembako dikenakan pajak, saya sudah tau melalui medsos maupun berita,” ucap Andima yang didampingi Sulham, Humas APPTB.
Andima A Mannaga menilai, jika pajak untuk sembako diberlakukan itu artinya pemerintah saat ini panik. “Pemerintah sepertinya panik,” ucap pria yang mengenakan kaos hitam dengan kerah merah dan topi itu.
Menurutnya, di tengah kondisi saat ini adanya pajak sembako sangtlah kurang tepat, pasalnya warga saat ini masih belum makmur, berbeda jika kondisinya sudah makmur.
“Saya melihat kondisi saat ini, pemerintah sedang panik. Disatu sisi kami bisa memaklumi pemerintah, disisi lain kami lihat ini sebuah kekonyolan, pemerintah tidak kreatif,” ujarnya.
“Saya lihat ada beberapa asosiasi di pusat juga menolak, dan kami disini sebagai asosiasi pedagang pasar tradisonal jelas menolak,” sambungnya.
Andima A Mannaga menambahkan, jika pajak sembako itu berlaku, sebenarnya yang dirugikan bukan pedagang, melainkan masyarakat yang membeli (konsumen).
Misalnya, contoh kalau dikenakan pajak 10 persen saja, kemudian pedagang menaikan harganya, tentu yang mengeluh pembeli bukan pedagang.
Tentu saja, ini akan berimbas pada daya beli yang akan menurun, sehingga pemulihan ekonomi pastinya juga akan melambat.
Senada disampaikan, Sulham selaku Humas APPTB, dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Andima A Mannaga.
Menurut Sulham, jika undang-undang tersebut berlaku pasti semua pedagang akan menolak. Meskipun tujuannya RUU tersebut akan diberlakukan untuk pengusaha, tentu saja dampaknya akan terasa sekali bagi masyarakat.
“Bukan pedagang yang kena pajaknya, melainkan bahan yang dijual oleh pedagang. Akan tetapi berdampak pada konsumen (pembeli), sehingga daya beli akan berkurang,” jelasnya.
“Jadi intinya, kami menolak draf RUU tersebut, mau undang-undang itu nantinya berlaku atau tidak yang pasti kami menolak,” pungkas Sulham yang diamini Andima A Mannaga.*