Beraksi Selama 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sebanyak 5 unit kendaraan roda dua (R2) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dari tangan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial AR (34) dan BA (24).

“Jadi motor tersebut diambil dari salah satu rumah kost yang berada di kawasan Gang Sekolahan, Balikpapan Tengah,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan,” Kamis (2/9/2021).

Bacaan Lainnya

Kompol Rengga menambahkan, selain menggasak sepeda motor di sebuah kost, kedua tersangka juga menggasak sepeda motor lainnya di kawasan Balikpapan Barat dan Utara.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, katanya, berawal adanya informasi jika ada salah satu motor yang diamankan di daerah Paser.

Setelah ditelusuri, ternyata yang membawa motor korban ke daerah Paser merupakan kedua tersangka yang diamankan. Keduanya menitipkan motor tersebut di rumah temannya.

“Jadi saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekan korban yang dititipkan motor tersebut, terungkaplah jika motor itu dibawa oleh kedua tersangka,” ungkap Kompol Rengga.

Kedua tersangka ternyata sudah beraksi selama 6 bulan, dengan rentang waktu bulan Februari hingga Agustus di 5 TKP yang ada di Balikpapan.

Kompol Rengga menjelaskan, kedua pelaku membawa kabur motor korban dengan cara di dorong, kemudian setelah tiba di tempat sepi, kontak motor tersebut dibongkar oleh kedua tersangka.

“Motor yang diamankan di Paser merupakan motor yang dicuri dari TKP di Balikpapan, sementara pelaku diamankan di Balikpapan. Sedangkan di Paser berhasil diamankan 3 unit sepeda motor dan di Balikpapan 2 unit sepeda motor.”

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motor hasil curian rencananya akan dijual dengan harga kisaran 4 juta rupiah, hanya saja motor hasil curian tersebut belum sempat dijual.

“Motor ditawarkan seharga 4 juta rupiah, tapi motor tersebut belum sempat terjual, hanya dipergunakan tersangka sehari-hari,” terangnya, seraya menambahkan keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait