Dirlantas Polda Kaltim Luncurkan Samsat Online Daerah, Bayar Pajak Satu Tahun Cukup Dari Rumah

Samsat-Online-Daerah

Kaltimku.id, BALIKPAPAN –  Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mudah untuk menunaikan kewajibannya, karena pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) dan pihak terkait lainnya kian mendekatkan diri dengan para wajib pajak di daerah ini.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menuturkan, Kelurahan-kelurahan akan melayani pembayaran PKB secara tahunan. Hal ini dilakukan untuk lebih mendekatkan diri kepada para wajib PKB.

Bacaan Lainnya

“Jadi harapan kami,  para Camat, Lurah dan bahkan RT di lingkup masing-masing untuk mensosialisasikan bagi masyarakat, agar meregident atau registrasi ulang kendaraan yang sudah jatuh tempo selama  lima tahun menunggak PKB,” imbuhnya.

“Kami juga ada mengembangkan satu aplikasi yang dirintis oleh Dirlantas Polda Kaltim,” ungkap Ismiati yang didampingi Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata saat peresmian kantor Samsat Pembantu Kelurahan Graha Indah, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Kamis (11/2/2021).

“Iya, kegiatan hari ini merupakan salah satu rencana aksi program 100 hari Pak Kapolri yang didukung oleh Bapenda dan Jasa Raharja, mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” timpal Singgamata.

Berikutnya nanti, lanjut Singgamata akan diluncurkan aplikasi “Samsat Online Daerah” sekitar dua bulan ke depan.  “Ini merupakan sinergi antara Provinsi Kaltim, Jasa Raharja dan Polda Kaltim,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim itu.

“Jadi masyarakat untuk pengesahan pajak tahunan cukup melalui aplikasi Samsat Online Daerah, cukup dari rumah saja. Bisa bayar via ATM,  Tokopedia, Indomaret dan lainnya. Tapi itu bagi yang satu tahun, sedangkan untuk lima tahun harus ada registrasi ulang kendaraannya,” tegasnya.*

Pos terkait