Faktor Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di PPU

Hakim Humas Pengadilan Agama Kabupaten PPU, Zahidah Alvi Qonita
Hakim Humas Pengadilan Agama Kabupaten PPU, Zahidah Alvi Qonita

Kaltimku.id, PPU – Sepanjang tahun 2021, kasus perceraian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 451 perkara. Dari angka tersebut, istri menggugat suami mendominasi dengan persentase 73 persen.

Hakim Humas Pengadilan Agama Kabupaten PPU, Zahidah Alvi Qonita mengatakan dari Januari hingga Oktober tahun ini, jumlah perkara gugatan sebanyak 333 kasus. Sedangkan perkara permohonan atau pihak suami mengajukan perceraian sebanyak 118 kasus.

Bacaan Lainnya

“Dari tahun ke tahun memang perkara yang masuk ke kami itu jenisnya cerai gugat atau dari pihak istri,” ujar Qonita, Rabu (13/10/2021).

Faktor utama istri menggugat cerai suami, sebagian besar karena ekonomi. Menurut Qonita, suami tidak memberikan nafkah menjadi alasan perkara perceraian diajukan. Dalam sebulan, jumlah gugatan ataupun permohonan perceraian masuk ke PA Penajam rata-rata mencapai 50 kasus .

Kondisi pandemi Covid-19 disebut mempengaruhi kondisi ekonomi hingga mendorong istri mengajukan gugatan. Sebanyak 50 persen perkara perceraian masuk dipengaruhi pandemi yang berimbas pada masalah ekonomi dalam rumah tangga.

“Pengaruh perceraian itu bisa bermacam macam, seperti menetapan ahli waris sebagai contoh untuk pencairan harta pewaris yang disimpan di bank, sehingga mengajukan permohonan,” jelasnya.

Selain itu, penyebab lain terjadinya perceraian adalah adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Meski persentasenya cukup kecil.

Tidak hanya masyarakat biasa, kasus perceraian juga dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, angkanya terbilang kecil yakni hanya empat kasus.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait