Iwan Wahyudi Menegaskan, Perusahaan tak Boleh Menahan Ijazah Karyawan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak.

Praktik semacam ini masih kerap terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perusahaan masih memberlakukan penahanan ijazah asli milik karyawannya, padahal itu adalah merupakan tindakan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan larangan bagi perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk Ijazah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) meminta satuan kerja pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberlakukan kebijakan menahan ijazah para pegawainya.

Iwan Wahyudi selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengatakan, adanya dugaan penahanan ijazah karyawan harus menjadi perhatian khusus bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Akan tetapi tetap perlu juga diteliti lebih lanjut terkait alasan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Ada beberapa kemungkinan perusahaan menahan ijazah. Mungkin ada tunggakan di perusahaan atau alasan lainnya,” ujar Iwan Wahyudi, Jumat (12/11/2021) kepada awak media.

Terutama, sebutnya, untuk posisi yang cukup krusial di perusahaan seperti, bagian pembukuan, kasir atau apapun yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Tentunya manajemen juga memiliki antisipasi jika terjadi sesuatu pelanggaran yang berakibat kerugian perusahaan.

Kebijakan menahan ijazah karyawan yang berhenti, lanjut Iwan Wahyudi, sejatinya tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan seharusnya hanya boleh meminta fotokopi ijazah saja bukan ijazah asli.

“Sebab tindakan menahan ijazah asli itu sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi orang lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik,” tutur politikus PPP tersebut.

Tindakan tersebut, lanjut dia, bisa dikategorikan maladministrasi kalau ada perusahaan di Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya yang memutuskan berhenti tanpa ada kesalahan.

Sehingga, sebagai tindak lanjut, maka Komisi IV DPRD Balikpapan bersama Disnaker melakukan pengecekan untuk mencegah tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan.

Mengenai sanksi, Iwan Wahyudi berharap Disnaker Kota Balikpapan memberikan perhatian serius untuk masalah ini, agar perusahaan yang memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi berupa pembinaan atau pencabutan izin operasional jika tidak mematuhi peringatan dari pemerintah.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait