Kaltimku.id, KUKAR – Semangat memberantas narkotika jenis apapun tidak pernah akan surut bagi Polri dimanapun. Salah satu usaha memberangus barang haram itu, lagi-lagi dibuktikan jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), di wilayah Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Dengan menerjunkan personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman, Polres Kukar, jajaran Polda Kaltim berhasil meringkus salah seorang warga kawasan Desa Teratak RT 06 Kecamatan Muara Kaman, Kamis (27/5/21).
Di permukiman itu, target yang disasar dan diduga kuat bermain narkoba jenis sabu adalah “LH” alias Unggal. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10 malam, petugas memeriksa sang target dengan teliti.
Akhirnya, ditemukan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,17 gram yang dikemas dalam plastik tembus pandang sebanyak 4 bungkus.
Ketika ditemukan sabu yang hanya dikantongi di bajunya pada saat pemeriksaan, pelaku berusia sekitar 48 tahun itu, tidak bisa mengelak dan langsung mengakui kalau butiran kristal terlarang itu adalah miliknya.
“Iya. Saya punya, Pak,” sahut Unggal, ketika didesak polisi kala menemukan bungkusan plastik berisikan sabu dari dalam saku bajunya lengan pendek bermotif garis-garis merah, putih, kuning dan ungu itu.
Keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman meringkus pelaku, berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kalau di sekitar bilangan Desa Teratak, khususnya di RT 06 kerap menjadi ajang transaksi narkotika.
Berangkat dari pengaduan warga itulah, Polres Kukar menugaskan personelnya untuk melacak kebenarannya.
“Dari laporan warga, kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 wita, petugas mencurigai sebuah rumah yang berada di Ilir Desa Teratak. Kemudian anggota melakukan pengeledahan, termasuk menggeledah badan,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi.
Selain mengamankan lelaki hampir setengah baya itu, petugas juga menytita pipet kaca, skop warna putih, sedotan berukuran kecil warna putih, hand phone merk LG warna hitam, masing-masing satu buah.
Juga merampas 5 buah plastik klip berukuran kecil dan sedang, uang tunai berjumlah 400 ribu rupiah serta selembar baju kemeja lengan pendek yang dikenakan saat pemeriksaan/penggeledahan pelaku.
Akibat kelakuannya, Unggal terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya terdiam ketika digelandang ke kantor polisi.*