Kakak Beradik Curi Rokok, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sempat viral di sosial media (sosmed), pelaku pencurian puluhan slop rokok berbagai merk akhirnya berhasil diamankan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (3/1/2022) pukul 15.00 Wita.

“Jadi pelaku berinisial AY (48) ini sempat viral di sosmed, karena rekaman CCTV yang ada di toko tempat korban berbelanja tersebar,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Selasa (4/1/2022).

Bacaan Lainnya

Kompol Totok menyebut, saat melancarkan aksinya pelaku dibantu oleh rekannya yang tak lain adalah saudara kandung (adik) pelaku berinisial TL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Semula pelaku bersama adiknya pergi ke area Pasar Pandansari, kemudian pelaku melihat korban bernama Solikin tengah belanja rokok dalam jumlah yang cukup banyak.

AY terus mengikuti korban hingga ke toko berikutnya. Setibanya di toko yang masih ada di area Pasar Pandansari, korban menitipkan belanjaan rokok tersebut ke pemilik toko.

Mengetahui rokok tersebut dititipkan, dan melihat pemilik toko yang lengah, AY langsung masuk dan membawa kabur belanjaan korban.

“Jadi pelaku AY ini masuk sendirian ke dalam toko, sementara adiknya sedang menunggu di luar,” terang Kompol Totok.

“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti di rumahnya di kawasan Kilometer 8, Balikpapan Utara (Balut), sementara adiknya tidak ada di rumah dan masih kita kejar,” sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai 8 juta rupiah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait