Kasus Pemalsuan, Polres Bontang Ringkus Warga Madiun di Rumahnya

Kaltimku.id, BONTANG – Disebut-sebut terlibat kasus pemalsuan dokumen, seorang pria berinisial ‘LE’, berhasil diringkus Tim Rajawali Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang di rumahnya di Dusun Tulung RT 45 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Minggu (23/01/2022).

Untuk mengungkap dan menangkap pelaku berusia sekitar 30 tahun itu, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun 5 bulan.

Bacaan Lainnya

Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyebutkan, Keberhasilan penangkapan tersebut setelah Polres Bontang mendapatkan informasi dari ‘FR’, yakni korban pemalsuan yang diduga kuat dilakukan ‘LE’.

Menurut petugas, korbannya ini merupakan salah seorang warga kawasan Jalan Perumahan Kledan Mas RT 06 Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, Kaltim.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, membenarkan personelnya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemalsuan di Madiun, Jawa Timur.

Disebutkan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan pembiayaan atas nama nasabah. Jumlah pengajuan pinjaman diluar batas kemampuan dan kapasitas nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan.

“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan pembiyaan dimana pelaku bekerja, mengalami kerugian sebesar Rp 255.725.749. Atas kasus itu, korban melapor ke Polres Bontang” terang AKP Asriadi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pemalsuan tersebut terjerat Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.*

Pos terkait