Kepengurusan Sertipikat Tanah di PPU Menuju Transformasi Digital

Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya
Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya

Kaltimku.id, PPU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah. Kemudahan layanan juga sebagai upaya memulihkan ekonomi melalui sertifikasi, khususnya terkait tata ruang.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur  Ade Chandra Wijaya, usai kegiatan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di halaman Kantor Pertanahan PPU, Jumat (24/9/2021).

Bacaan Lainnya

“Sudah disampaikan dalam amanah pak Menteri ATR/BPN bahwa akan ada kemudahan-kemudahan, jadi akan memperingkas birokrasi, menjadi regulasi yang lebih sederhana,” ujar Ade.

Selanjutnya, langkah penyederhanaan birokrasi didukung layanan teknologi digital. Mengingat, saat ini sudah masuk ke era digitalisasi 4.0. Sehingga, data arsip yang selama ini berjalan manual akan masuk ke dalam sistem elektronik.

Disebutkan, proses digitalisasi data buku tanah ke sistem elektronik sudah mencapai 99 persen. Surat ukur 95 persen serta Persil 95 persen sudah tervalidasi di seluruh wilayah PPU.

“Sampai saat ini kami masih mengejar data safe elektronik yang sampai hari ini mencapai 90,31 persen masuk ke sistem elekronik. Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti sudah 100 persen,” terangnya.

Dijelaskan Ade, upaya perbaikan dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat adalah dengan membuat program Ceria (cepat ringkas dan akurat). Sejak diluncurkan tahun 2020 lalu, tingkat ketepatan layanan tersebut, mencapai 98 persen.

“Selama ini kan masyarakat menganggap layanan di BPN itu lambat dan berbelit-belit. Nah kami coba lakukan terobosan melalui layanan Ceria itu,” ungkap Ade.

Diakui Ade, dalam proses penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu  yang tidak sedikit. Pasalnya, Kantah Kabupaten PPU hanya memiliki empat orang petugas pengukur tanah, untuk melayani seluruh wilayah PPU.

Dalam mencegah terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi, pihaknya sudah menerapkan zona integritas. “Jadi kita sudah tidak ada yang di tutup tutupi. Karena itu yang menghambat pelayanan,” pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait