BALIKPAPAN, Kaltimku.id – Suara ketidakpuasan kembali terdengar dari kalangan pemilik lahan di jalur proyek strategis Tol Batakan–Manggar, Balikpapan Timur, Kaltim. H. Jamri, salah satu warga yang lahannya terdampak, menegaskan hingga saat ini pembayaran ganti rugi atas lebih dari 10 hektare tanah miliknya belum kunjung diterima, sekaligus mengangkat kembali sengketa kepemilikan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pernyataan tegas ini disampaikan H. Jamri saat ditemui awak media di lokasi pembangunan Tol Balikpapan, Jumat (31/7/2026). “Luas tanah saya yang terkena proyek itu lebih dari 10 hektare. Tapi sampai hari ini, uang ganti ruginya belum sepeser pun saya terima. Masih tertunda,” ucapnya dengan nada kecewa didampingi beberapa rekannya, termasuk Komaruddin.
Persoalan ini ternyata berakar dari sengketa kepemilikan yang sudah berjalan lama. Jamri menegaskan dirinya adalah pihak yang lebih dulu mengantongi izin prinsip atas lahan seluas sekitar 44 hektare tersebut, tepatnya pada tahun 2012. Sementara pihak lain yang kini turut mengklaim hak atas tanah itu baru memiliki dokumen serupa pada tahun 2016—selisih empat tahun lebih lama.

“Saya yang memohon dan mendapatkan izin prinsip duluan sejak 2012. Mereka baru tahun 2016. Jelas saya mendahului empat tahun. Lokasi itu sejak awal sudah saya urus,” tegas Jamri seraya menekankan bahwa urutan waktu penerbitan izin seharusnya menjadi acuan utama dalam penyelesaian hak kepemilikan.
Dalam pemaparannya, Jamri juga menyinggung pihak berinisial Nasar Kuliling, yang menurutnya telah bersengketa dengannya terkait lahan tersebut sejak tahun 2017. Ia bahkan memperlihatkan berkas-berkas yang diklaim lengkap sebagai bukti riwayat perselisihan serta menyoroti keabsahan dokumen yang dipegang oleh pihak lawan. “Dia sudah bermasalah dengan saya sejak lama. Semua bukti saya pegang. Keaslian dokumen mereka patut dipertanyakan dan harus dibuktikan lewat jalur hukum yang sah. Dan yang anehnya, ada dokumen mereka yang kelahiran tahun 1959, tapi memiliki dokumen tahun 1956, apa ini tidak aneh,” tandas Jamri dengan nada tanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pernyataan H. Jamri terkait klaim maupun tudingan yang disampaikan.

Perlu diketahui, sengketa lahan di kawasan Batakan–Manggar menjadi sorotan publik mengingat lokasi tersebut merupakan jalur vital pembangunan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga kini, proses penyelesaian administrasi kepemilikan serta pembayaran ganti rugi masih terus berjalan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.***






