Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rapat Pleno Terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih digelar KPU Kota Balikpapan berlangsung di Novotel Hotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (19/2/2021) siang.
“Sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 16 Februari, maka maksimal lima hari setelah putusan MK itu, KPU Kabupaten/Kota harus laksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, sebelum Rapat Pleno dimulai.
Setelah ditetapkan, kata Thoha, KPU akan membuat surat pelantikan kepada gubernur Kaltim melalui walikota Balikpapan.*