Libur Nataru, Pengelola Obyek Wisata di PPU Wajib Sediakan Barcode Peduli Lindungi

Pengelola obyek wisata wajib pasang barcode peduli lindungi (Ist)
Pengelola obyek wisata wajib pasang barcode peduli lindungi (Ist)

Kaltimku.id, PPU – Kebijakan pemerintah di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sudah berlaku sejak 24 Desember kemarin. Di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa aturan diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19, yakni Omicron.

Pemerintah daerah sendiri telah mengeluarkan kebijakan selama libur Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu mengacu dari keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 66 tahun 2021. Pemkab PPU mengeluarkan Surat Edaran melalui Instruksi Bupati (Perbup) nomor 300/378/Pem, tentang Pencegahan Covid-19 di masa libur Nataru.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah bersinergi dengan aparat TNI/Polri dengan dibantu Satpol-PP melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat, sekaligus memberikan imbauan untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin Sabtu (25/12/2021).

Sejumlah kebijakan diberlakukan, diantaranya membatasi aktivitas peribadatan Natal sebanyak 50 persen dari kapasitas. Selain, itu masyarakat juga diimbau agar mengurangi mobilitas selama libur Nataru.

Obyek wisata yang menjadi lokasi tujuan masyarakat hanya diperbolehkan beroperasi sampai tanggal 30 Desember. Sedangkan tiga hari setelahnya diminta untuk tutup. Pengelola obyek wisata juga wajib menyediakan barcode peduli lindungi.

“Masyarakat yang berkunjung ke obyek wisata, dikhususkan bagi yang sudah menerima vaksin. Makanya kita minta pengelola untuk menyediakan barcode peduli lindungi. Tujuannya apa, agar resiko penyebaran Covid di obyek wisata itu bisa kita minimalisir,” ungkap Sodikin.

Tanpa vaksinasi, pengunjung tidak dibolehkan memasuki area obyek wisata. Mengingat, dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia, potensi penyebarannya cukup tinggi bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait