Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2011-2016 dan 2016-2021, H Rizal Effendi, mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, di salah satu ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Selasa (28/9/2021).
Kehadiran mantan orang nomor satu di Kota Balikpapan selama dua periode itu, dihadirkan aparat hukum dalam kasus korupsi terkait dengan dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan lahan dari 11 miliar rupiah menjadi dua kali lipat, yakni 22 miliar.
Dugaan pembekakkan harga ini juga sempat dipertanyakan majelis hakim yang semula 11 miliar berubah menjadi 22 miliar. Tidak diketahui jelas apa jawaban mantan pasangan Heru Bambang dan Rahmad Mas’ud, ketika menjadi wali kota selama dua periode itu.
Yang pasti, Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, membenarkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Manggar itu dibenarkan, dan menghadirkan Rizal Effendi, selaku salah seorang saksi dari saksi-saksi lainnya.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Salah satunya, Rizal Effendi, mantan Walikota Balikpapan. Dia diminta keterangan sebagai saksi, karena saat itu terjadi kasus pengadaan lahan TPA Manggar, saat masih aktif sebagai wali kota,” terang Oktario.
Sementara ini, Rizal Effendi yang juga sempat menjadi Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan berpasangan dengan Imdaad Hamid, dipanggil masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah.
Pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri, masih terus menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan-keterangan saksi yang diduga mengetahui persoalan jual-beli perwatasan/lahan TPA Manggar.
Apakah mantan Wali Kota Balikpapan selama 10 tahun dan Wawali 5 tahun itu semata hanya akan jadi saksi atau ada perubahan, belum diketahui pasti.*
Wartawan: Ariel S