Modus Sewa Motor, IRT Tanjung Batu Manggar, Akhirnya Dibekuk Polisi

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML (43) nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor (R2) milik salah seorang warga yang bermukim di Jln Taman Asoka, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan (Balsel).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan jika modus yang digunakan pelaku, yakni mendatangi korban dengan tujuan untuk menyewa 1 unit sepeda motor (R2).

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil menyewa motor tersebut pada 21 Juli 2021, ML kemudian memindahtangankan sepeda motor milik korban kepada orang lain (jual) dengan harga 8 juta rupiah.

Kompol Rengga Puspo Saputro (kiri)

“Korban yang mengetahui hal tersebut tentu saja merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan,” terang Kompol Rengga saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/11/2021).

Kompol Rengga menambahkan berdasarkan laporan korban itulah, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya yang terletak di Jln Tanjung Batu, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim).

Saat ini, jelas Kompol Rengga, pihaknya baru mengamankan 1 unit sepeda motor jenis matic, namun berdasarkan data terdapat beberapa laporan lain yang memang ML juga yang melakukannya.

“Jadi modusnya sama dengan korban yang lainnya, yakni menyewa sepeda motor kemudian dipindah tangankan ke orang lain atau dijual,” ucapnya.

“Korbannya memang orang yang biasa menyewakan sepeda motor, kalau tidak salah ada 3 atau 4 korban lagi yang saat ini sudah melapor. Sementara uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait