Noni Vhian, Pelaku Ujaran Kebencian di FB Minta Maaf

Berita Kaltim Terkini - Noni Vhian, Pelaku Ujaran Kebencian di FB Minta Maaf
Noni Vhian alias Ratih Vimalasari (kedua dari kiri). (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemilik akun Facebook (FB) bernama Noni Vhian atau Ratih Vimalasari yang sempat ditahan pihak berwajib, bisa merasa lega dengan adanya penangguhan penahanan.

Ratih Vimalasari yang diakun Facebook adalah Noni Vhian, beberapa waktu lalu memposting dugaan ujaran kebencian kepada seseorang, memang sempat ditahan di Polresta Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Namun kuasa hukumnya, Kahar Juli SH meminta kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan tahanan yang bersangkutan dan akhirnya diterima.

Hal itu disampaikan Kahar Juli SH, kuasa hukum terlapor didampingi Suriansyah, Ketua Gepak Kuning Kaltim saat menggelar konferensi pers di sebuah  rumah makan, Rabu (24/2/2021).

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Balikpapan yang sudah mengabulkan permohonan kami selaku terlapor untuk penangguhan penahanan,” ujar Suriansyah atau yang karib disapa Prof.

Dirinya berharap ini menjadi pelajaran dari kasus yang terjadi saat ini dan jangan sampai terulang kembali.

Di tempat yang sama, dihadapan awak media, Noni Vhian atau Ratih Vimalasari menyampaikan permintaan maaf atas apa yang diucapkannya saat melakukan live di facebook.

“Saya pemilik akun Noni Vhian ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas postingan live saya di facebook,” ujarnya.

“Saya akui…, saya salah… saya akui ada kata-kata yang tidak pantas saya ucapkan, semoga ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman pengguna Sosial Media (Sosmed),” sambungnya.

Kahar Juli menilai jika penetapan tersangka pada kliennya merupakan keputusan yang begitu cepat, dimana di tanggal (4/2/2021) yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada kurang lebih 22 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.

Kemudian disampaikan kepada kliennya jika keesokan harinya di tanggal (5/2/2021) akan dilakukan mediasi oleh pelapor. Namun faktanya di tanggal tersebut telah dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap kliennya.

“Seharusnya di tanggal tersebut kami akan melakukan mediasi, namun faktanya langsung dikeluarkan surat perintah penangkapan,” terangnya.

Selanjutnya, di tanggal (6/2/2021) dirinya datang untuk mempertanyakan sekaligus menyampaikan permohonan penangguhan penahan. Akan tetapi pada hari itu juga langsung keluar surat perintah penahan dan surat penetapan tersangka.

Kahar Juli menambahkan, dimana Pasal yang disangkakan pada kliennya, Pasal 45 Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 27 Ayat 3.

Menurut dirinya, ada saksi yang seharusnya bisa meringankan bahkan tidak dipanggil oleh penyidik terkait kasus yang menimpa kliennya.

Seperti diketahui, Polisi menangkap dan menahan pemilik akun facebook Noni Vhian, Jumat (5/2/2021) lalu. Bahkan polisi juga sudah menahan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial facebook selama 17 hari sejak 5 Februari lalu.

Akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itulah dia menyebut nama Sulvan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulvan.

“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata pengacara Agus Sulvan, Hadi Manuruk saat awal Februari lalu.

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.*

Pos terkait