Bawa Sajam, Seorang Warga Muara Bengalon Terjaring Operasi Pekat Mahakam

Kaltimku.id, BONTANG – Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Mahakam 2021 yang bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat khususnya di bulan suci Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, masih berlangsung.

Operasi dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat ini, terus digalakkan oleh Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), hingga membuahkan hasil dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba, Miras Illegal, Judi, dan membawa Senjata Tajam (Sajam).

Bacaan Lainnya

Seperti hari Minggu (18/4/2021) sekira pukul 16.00 Wita, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin.

Pria yang mengaku bernama MA (33), warga RT 08 RW 02,Kelurahan Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon ini ditangkap Tim Rajawali dalam Operasi Pekat 2021 di Jl. Letjen S. Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH, menjelaskan bahwa personel Polres Bontang berhasil mengamankan seorang warga masyarakat yang diketahui membawa sajam.

“Sajam yang dibawa berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dikenakan,” jelasnya.

Kini pelaku dan barang bukti, tutur Kabid Humas Polda Kaltim, di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Kaltim.*

Pos terkait