Operasi Sikat I Intan 2025, Polres HST Ungkap 13 Kasus Premanisme, AKBP Jufri: Motifnya Sebagian Besar Faktor Ekonomi

BARABAI, Kaltimku.id — Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon memimpin pengungkapan kasus premanisme di HST, Senin (19/5/2025). Pengungkapan kasus ini terkait Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk Sikat I Intan 2025.

Bicara kepada awak media di Aula Bhayangkara Polres HST, Kapolres AKBP Jupri menyebut ada 13 kasus premanisme yang berhasil diungkap jajarannya berkaitan dengan Operasi Sikat I Intan 2025 tersebut.

Bacaan Lainnya

“Total tersangkanya ada 14 orang,” ucap Kapolres AKBP Jupri. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, Kasi Propam AKP Ajidan Noor, dan KBO Reskrim IPDA Soleyas saat konferensi pers itu.

Operasi Sikat I Intan 2025 di HST, sebutnya, menetapkan empat target operasi dan tiga non target. Dari situ, jajaran Polres HST berhasil mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka pelakunya.

“Kasus kasus yang berhasil kami ungkap terdiri 3 kasus pencurian, 2 kasus perjudian online, 8 kasus senjata tajam, dan 1 kasus narkotika,” ujar Kapolres AKBP Jupri.

Rincian tiga kasus pencurian itu begini. Pertama, pencurian handphone (HP) di RSUD H. Damanhuri Barabai dengan tersangka SO alias YO, warga Kalimantan Timur (Kaltim).

Lantas, pencurian HP di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, yang menyeret tersangka RD alias DN. Terakhir, pencurian laptop dan jam tangan di Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kec. Labuan Amas Selatan (LAS) oleh tersangka JK alias JR.

Kasus senjata tajam (sajam) di antaranya di Desa Pengambau Hilir Luar (PHL), Kec. Haruyan, dan Desa Hantakan. Sejumlah tersangkanya seperti HI alias HR, RD alias RJ, CW, AT, HJ, dan RH alias AT.

Sedang kasus narkotika, dengan tersangka MH alias AP terungkap di Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Apa motif kasus kasus premanisme ini? “Motifnya sebagian besar karena faktor ekonomi,” AKBP Jupri seraya menimpali para tersangka pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sedang terkait kasus senjata tajam, para tersangka berdalih untuk menjaga diri. “Untuk judi online, pelaku ingin mendapat keuntungan besar dari menebak angka di situs judi togel,” urai Kapolres AKBP Jupri.

Bersamaan tertangkapnya 14 tersangka kasus kasus itu, Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 4 unit HP, 10 bilah senjata tajam, 1 unit laptop, uang tunai Rp102.000, 22 paket Narkotika jenis sabu, dan 16 botol minuman keras (miras).

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres HST,” ucapnya

Polres HST dan Polsek jajaran, menurut AKBP Jupri, telah berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas. Caranya melalui berbagai upaya preventif mau pun penegakan hukum secara tegas dan terukur.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau mungkin terancam aksi aksi Premanisme segera melaporkan ke Polres HST, Polsek Jajaran, Bhabinkamtibmas dan atau Call Center 110 (gratis),” Kapolres AKBP Jupri menutup bicaranya.*** (JJD)

Pos terkait