Pemkab PPU Dorong Masyarakat Terapkan Hidup Sehat Melalui Germas

Pemkab PPU lakukan sosialisasi Germas
Pemkab PPU lakukan sosialisasi Germas

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), di semua lini. Germas bertujuan mencegah terpaparnya masyarakat oleh berbagai macam penyakit.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin pada Rapat Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di aula Kantor Bupati, Kamis (2/12/2021).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan Germas. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan,” ujar Sodikin.

Sodikin mengatakan, upaya pemerintah dalam menangani beban penyakit adalah dengan mencanangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Instruksi presiden tersebut, guna mempercepat dan mensinergikan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat. Sehingga, meningkatkan produktifitas penduduk yang akan berdampak pada penurunan biaya pelayanan kesehatan.

Menurutnya, pelaksanaan Germas harus dimulai dari keluarga. Pasalnya, keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian. Selain itu, Germas juga dapat diaplikasikan melalui aktifitas fisik, mengkonsumsi sayur dan buah, memeriksa kesehatan secara rutin, serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berprilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup,” ungkap Sodikin.

Meski demikian, Sodikin menjelaskan komitmen masyarakat menjadi kunci keberhasilan Germas. Disisi lain, pemerintah daerah terus berupaya mendorong budaya Germas di masyarakat terus dijalankan melalui sosialisasi secara kontinyu.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait