Penyaluran Bantuan Tunai Bagi Pelaku Usaha di PPU Tahap Validasi

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara

Kaltimku.id, PPU – Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro Daerah (BPUMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timurb(Kaltim) masih di tahap validasi data penerima. Proses validasi data pelaku usaha penerima bantuan tunai dari pemerintah daerah senilai Rp 1,2 juta, ditargetkan rampung Oktober 2021.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara mengatakan BPUMD dialokasikan bagi pelaku usaha yang tidak menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat di tahun 2020. Program BPUM tahun pemerintah pusat disalurkan sebesar Rp 2,4 juta sebagai kompensasi bagi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Pelaku usaha yang menerima BPUMD ini adalah yang tidak menerima bantuan BPUM tahun pertama. Waktu itu mereka masuk bagian dari pelaku usaha yang kami usulkan,” ujar Purwantara, Jumat (15/10/2021).

Anggaran BPUM dialokasikan sebesar Rp 2,8 miliar bersumber dari dana insentif daerah (DID). Sesuai  pendataan, jumlah penerima BPUMD tahun ini sebanyak 2.163 pelaku usaha.

Dijelaskan Purwantara, validasi dilakukan untuk memastikan penerima BPUMD bukan pelaku usaha yang mendapatkan alokasi BPUM dari pemerintah pusat di periode pertama.

“Setelah kita cek, ternyata dari SK (surat keputusan) penerima Rp 2,4 juta itu, banyak yang menerima tapi tidak ada di dalam SK. Karena waktu itu, usulan penerima BPUM tidak dari satu pintu. Jadi validasi dilakukan agar penerima bantuan Rp 2,4 tidak lagi menerima BPUMD,” terang Purwantara.

Proses verifikasi dan validasi data penerima BPUMD, dilakukan langsung ke wilayah desa/kelurahan. Selain mengakomodir pelaku UMKM yang belum menerima program bantuan pusat tahap I dan II, alokasi bantuan juga menyasar penerima bantuan BPUM di tahun 2021.

Penyaluran BPUMD diprioritaskan bagi pedagang kecil, seperti penjual sayur, pedagang keliling, hingga toko kelontong skala kecil.

“Kalau yang sudah menerima Rp 1,2 juta dari pusat di tahun ini, tetap boleh menerima BPUMD. Hanya saja melalui proses verifikasi dan validasi,” tutup Purwantara.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait