Permukiman Terancam Banjir, Belasan Warga Gersik Mengadu ke Pemkab

Belasan warga Gersik meminta Pemkab PPU hentikan aktivitas tambang batu bara
Belasan warga Gersik meminta Pemkab PPU hentikan aktivitas tambang batu bara

Kaltimku.id, PPU – Belasan warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam mendatangi Kantor Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/12/2021). Mereka mengadukan kondisi wilayahnya yang terancam oleh aktivitas tambang batu bara. Dampak aktivitas tersebut, mengancam sekira 500 jiwa dari 140 Kepala Keluarga (KK) di dua RT.

Permukiman warga RT 1 dan RT 2 Kelurahan Gersik, berpotensi mengalami banjir imbas dari kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan oleh tiga perusahaan. Bahkan, pembukaan lahan tambang batu bara semakin mendekati wilayah permukiman penduduk.

Bacaan Lainnya

“Ada salah satu perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) itu berada di tengah-tengah permukiman. Dan sekarang aktivitas penambangan sudah berjarak 100 sampai 200 meter dari permukiman warga,” ujar Ketua RT 1 Kelurahan Gersik, Subarianto.

Menurut Subardiono, aktivitas pertambangan di area dekat permukiman warga yang dilakukan tiga perusahaan tersebut, berada di bawah Perumda Benuo Taka. Dimana, Perumda Benuo Taka adalah badan usaha milik pemerintah daerah.

Meski dirasa belum siginifikan, namun dampak dari aktivitas tambang emas hitam itu sudah dirasakan warga Gersik. Saat hujan, air bekas galian tambang mencemari laut hingga tambak. Sehingga warga yang rata-rata memiliki mata pencarian sebagai nelayan mengalami kerugian akibat menurunnya hasil tangkapan.

“Yang jelas kalau terus dibiarkan permukiman warga itu terancam banjir. Makanya kami berharap, melalui pemerintah daerah bisa mengambil sikap untuk menghentikan itu. Karena dampaknya bisa ke kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU, Muliadi mengatakan aktivitas pertambangan batu bara sudah ada sejak lama. Untuk kasus ini, merupakan penambang baru yang izin usaha dan operasinya berada di bawah kewenangan Perumda Benuo Taka dengan area konsesi 1.007 hektar.

“Persoalannya adalah titik koordinatnya itu tidak beraturan hingga menyentuh rumah warga. Nah inikan membahayakan,” kata Muliadi.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah bakal melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan dampak ke masyarakat. Evaluasi termasuk penghentian aktivitas tambang bakal dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan sekaligus keselamatan warga.

“Ini akan segera saya laporkan kepada bupati. Dan kemudian juga memberikan masukan untuk menutup kegiatan ini. Sampai ada tata cara penambangan yang benar, termasuk reklamasi,” pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait